Sosialisasi Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Kalabahi, Kamis, 01 Agustus 2024. Dalam rangka memberikan pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai gratifikasi, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Tim Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi Inspektorat Daerah Kabupaten Alor mengadakan “Sosialisasi Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” kepada seluruh ASN Lingkup Inspektrorat Daerah Kabupaten Alor pada Kamis (22/04).

Acara dibuka oleh Inspektur Pembantu Wilayah V mewakili Inspektur. Dalam sambutan pembukaannya menyampaikan, “Sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan internalisasi kepada pejabat dan staf Inspektorat Daerah agar mempunyai pemahaman yang memadai terkait gratifikasi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta meningkatkan kompetensi pengelola Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), sehingga mempunyai pemahaman yang memadai terkait pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Daerah”.
Acara yang diikuti oleh 38 peserta ini dilanjutkan dengan presentasi tentang “Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi” oleh Ketua Unit Pengendali Gratifkasi Inspektorat Daerah Kabupaten Alor.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar
Pencarian
Berita Terbaru
Pemerintah Kabupaten Alor Memperoleh Penilaian SAKIP B
KABUPATEN ALOR MENEMPATI PERINGKAT 3 CAPAIAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN
SOSIALISASI MANAJEMEN RISIKO PENGELOLAAN DANA DESA
Evaluasi atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP Inspektorat Daerah Kab. Alor